Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Perampok Handphone dan Sepeda Motor Bersajam
2 min readMEDAN, BLINKISS – Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dengan kekerasan, Jhon B (22), yang merupakan warga Jalan Tapanuli Gg. Batas, Kecamatan Medan Tembung. Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 6 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, SIK, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong, SH, MH, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari satu sandal jepit yang tertinggal di lokasi kejadian dan satu unit handphone merk iPhone XR berwarna hitam.
Modus operandi pelaku adalah menuduh korban sebagai bagian dari geng motor yang telah memukuli pelaku. Saat kejadian, Jhon dan lima orang temannya yang mengendarai tiga sepeda motor, menyerang dua remaja, Aditya W (19) dan Marlo AP (18), di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku merampas handphone milik Marlo dan mengancamnya agar tidak meminta kembali. Para pelaku juga membawa korban ke pos mereka, di mana salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengancam Marlo, sebelum melarikan diri membawa sepeda motor Honda Beat BK 5648 AIA milik Aditya.
Merasa panik dan terancam, kedua korban langsung melapor ke Polsek Medan Baru. Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Jhon B di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Denai.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama teman-temannya yang berinisial A, Y, U, T, dan YG, yang kini masih dalam pengejaran. Iptu Dian mengimbau kepada pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri, karena tindakan tegas akan diambil terhadap mereka yang meresahkan masyarakat Kota Medan. (Ras)