20 Agustus 2025

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Bupati Samosir, Minta 25 Kades Tingkatkan Pelayanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Blinkiss.id, Samosir

Sebanyak 25 Kepala desa (Kades) masa jabatan 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dikukuhkan kembali untuk mendapat tambahan masa jabatan 2 tahun, Selasa (19/8/2025)

Hal ini sesuai amanat Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kembali ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Pengukuhan dilakukan Bupati Vandiko T. Gultom di Aula Kantor Bupati Samosir.

Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang 2 (dua) tahun terhitung sejak pengukuhan yang dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati Samosir Nomor 262 tahun 2025 tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengesahan perpanjangan akhir masa jabatan 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2014.

Acara dihadiri Wabup, Ketua DPRD Samosir, Pabung 0210 TU, G. Sebayang, Kajari Samosir dan Kabag OPS Polres, Sekdakab, Asisten I Tunggul Sinaga, dan beberapa OPD.

“Selamat kepada bapak/ ibu, dan saya ingatkan bahwasanya kita harus mengingat menjadi pelayan masyarakat adalah keinginan kita sendiri. Wajar masyarakat menaruh harapan dan cita-cita yang besar untuk kesejahteraan mereka. Saya harap kita bisa memberikan pelayanan yang terbaik, jangan pernah kita menyalahkan masyarakat karena tuntutan dan harapan itu” tegasnya.

Selain itu Bupati juga
menegaskan perpanjangan masa jabatan 25 kepala yang dikukuhkan semuanya dimaksimalkan 2 (dua) tahun. “Dalam aturan disebutkan bisa diperpanjang, namun saya tegaskan agar semua dimaksimalkan saja 2 tahun, ini hadiah dari saya dan menjadi pengingat bahwa masyarakat menaruh harapan”, tegasnya

Sementara itu, Kadis Sosial, PMD F Agus Karo-karo menjelaskan, ada terdapat 32 Kepala Desa dengan masa jabatan 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024. Tujuh kepala desa dinyatakan tidak memenuhi kriteria dengan alasan 4 orang mengundurkan diri, 2 orang meninggal dunia dan 1 orang menyatakan diri tidak bersedia. (RS/15)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »