Penyidikan Selesai, Tersangka Dugaan Korupsi Kredit di Bank Sumut Cabang Melati Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

MEDAN, BLINKISS – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT Bank Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (19/8/2025). Setelah pelimpahan tahap II tersebut, kedua tersangka langsung ditahan oleh JPU.
Diketahui, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, serta HA, seorang wiraswasta yang bekerja sebagai sales. Keduanya diduga terlibat dalam pengajuan dan penyaluran kredit kepemilikan rumah dengan modus penggelembungan nilai agunan dan pemalsuan data.
Pada pemanggilan 12 Agustus lalu, tersangka JCS sudah terlebih dahulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara itu, tersangka HA ditahan setelah JPU mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan nomor Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa penahanan dilakukan sebagai upaya mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
“Setelah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan, proses perkara diharapkan dapat berjalan lebih cepat. Dengan pelimpahan hasil penyidikan ini, dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan,” ujar Husairi kepada media.
Dalam kasus ini, JCS diduga mengatur harga penilaian agunan untuk memuluskan pengajuan KPR oleh HA. Tindakan keduanya dianggap melanggar prosedur sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/2011 tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahtera, tertanggal 12 Agustus 2011. Perbuatan itu juga terkait Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Agung)