Kejati Sumut Tahan 2 Pejabat Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah dalam Kasus Korupsi BOK dan Jaspel

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">MEDAN&comma; BLINKISS &&num;8211&semi; Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara &lpar;Kejati Sumut&rpar; kembali melakukan penahanan terhadap dua pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah terkait dugaan korupsi dalam penggunaan Biaya Operasional Kesehatan &lpar;BOK&rpar; dan uang Jasa Pelayanan &lpar;Jaspel&rpar;&period; Penahanan dilakukan pada Kamis&comma; 24 Oktober 2024&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dua tersangka yang ditahan adalah HNG&comma; Kepala Seksi Pelayanan Rujukan&comma; dan HH&comma; Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan&period; Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemotongan dana BOK dan Jaspel yang seharusnya menjadi hak pegawai Puskesmas&comma; demi kepentingan dana taktis Dinas Kesehatan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut&comma; Adre W&period; Ginting&comma; tindakan ini berpotensi merugikan negara lebih dari Rp8 miliar&period; Ia menjelaskan&comma; kedua tersangka bersama mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan sebelumnya&comma; mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas untuk memerintahkan pemotongan dana tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Dari investigasi yang dilakukan&comma; praktik ini jelas melawan hukum dan merugikan masyarakat&comma;” kata Adre&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Kedua tersangka kini dihadapkan pada Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e dan f&comma; jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi&comma; sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001&period; Penahanan dilakukan karena tim penyidik memiliki cukup bukti dan khawatir para tersangka dapat melarikan diri atau merusak barang bukti&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Setelah pemeriksaan kesehatan&comma; HNG dan HH ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan&comma; terhitung sejak 24 Oktober hingga 12 November 2024&period; Penanganan kasus ini menjadi sorotan&comma; mengingat dampaknya terhadap pelayanan kesehatan di daerah tersebut&period; &lpar;Agung&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;kejati-sumut-tahan-2-pejabat-dinas-kesehatan-tapanuli-tengah-dalam-kasus-korupsi-bok-dan-jaspel&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version