OJK Beri Sanksi Administratif Kepada 15 Penyelenggara Pindar

OJK Beri Sanksi Administratif Kepada 15 Penyelenggara Pindar

Blinkiss.id, JAKARTA

Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) selama bulan April 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif ke sejumlah sektor tersebut.

Antara lain kepada 66 Perusahaan Pembiayaan, 11 Perusahaan Modal Ventura, 15 Penyelenggara Pinjaman Daring (Pindar), 10 Perusahaan Pergadaian, 2 Lembaga Keuangan Mikro, dan 1 Lembaga Keuangan Khusus atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Firmansyah menyebutkan lewat siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Kamis (7/5/2026).

“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 56 sanksi denda dan 190 sanksi peringatan tertulis,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura , Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Pada 2 April 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran kepada Akuntan Publik Danang Rahmat Surono terkait audit Laporan Keuangan Tahunan Audited (LKTA) tahun 2024 PT Dana Syariah Indonesia, karena belum menerapkan 12 Standar Audit secara memadai, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c POJK Nomor 9 Tahun 2023.

OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang melibatkan Dana Syariah Indonesia (DSI) antara lain melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta stakeholders terkait dalam rangka penanganan kasus dimaksud, termasuk dalam upaya penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membuka pendaftaran bagi calon pemohon perkara DSI sejak 2 April sampai dengan 1 Mei 2026, yang diperpanjang sampai dengan 15 Mei 2026.

Berkenaan dengan dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang, OJK telah memanggil penyelenggara Pindar PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam pertemuan tersebut, OJK:

Sedang melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan akan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran. Telah meminta AFPI beserta Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan memberikan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.

Menindaklanjuti hal tersebut, AFPI telah mencabut tanda daftar dan memutuskan pemberhentian PT TIN (penyedia jasa penagihan pihak ketiga) sebagai Anggota Pendukung (Member Associate) AFPI, yang efektif berlaku per tanggal 30 April 2026.

Meminta Indosaku untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan, termasuk evaluasi atas kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga, guna memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Saat ini terdapat 8 dari 144 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar dan 11 dari 94 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Seluruh Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, dan/atau upaya merger. (JBR/66)

Facebook Comments Box

Agung

Translate »