14 April 2026

Blinkiss ID

Berita dan Video Kilat Terkini

Jaksa Tuntut Tusiah ASN RS Bhayangkara 3 Tahun Penjara dalam Dakwaan Penggunaan Surat Palsu

Medan, BLINKISS — Sidang lanjutan perkara dugaan penggunaan surat palsu dengan terdakwa Tusiah, ASN RS Bhayangkara, berlangsung pada hari Senin (13/4/26) sekira pukul 15.00 WIB di ruang sidang Cakra 5, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Sebelum pembacaan tuntutan, penasihat hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi serta menyampaikan alat bukti baru di persidangan.

Namun, permohonan untuk menghadirkan saksi ditolak oleh majelis hakim dengan alasan bahwa agenda sidang pada hari itu telah ditetapkan untuk pembacaan tuntutan.

Sementara itu, terkait alat bukti yang diajukan, majelis hakim menyampaikan bahwa secara umum alat bukti dalam perkara tersebut dinilai sudah cukup. Meski demikian, hakim tetap memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyerahkan alat bukti tambahan, untuk dicatat oleh Panitera.

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, sehingga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Menanggapi jalannya persidangan, Hesti Sitorus menerangkan bahwa jaksa dalam tuntutannya telah menguraikan secara jelas fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, baik yang meringankan maupun yang memberatkan terdakwa.

Menurut Hesti, jaksa menyampaikan bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain sikap kooperatif selama persidangan. Namun di sisi lain, terdapat hal-hal yang memberatkan, di mana terdakwa dinilai kerap memberikan jawaban yang berbelit-belit saat menjawab pertanyaan di persidangan.

Selain itu, Hesti juga menyampaikan bahwa yang memberatkan, dalam tuntutan jaksa disebutkan bahwa ahli waris tidak dapat memiliki tanah dan rumah milik orang tuanya dalam konteks perkara yang sedang diperiksa.

Hesti juga menyoroti jalannya persidangan saat penasihat hukum terdakwa menyerahkan alat bukti. Ia menyebut majelis hakim telah mengingatkan agar pembahasan tetap berfokus pada pokok perkara.

“Ketika PH memberikan alat bukti, hakim tetap menyampaikan bahwa pembahasan harus mengacu pada inti perkara, yaitu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan ayah saya. Karena menurut saya, yang disampaikan PH sering melebar ke hal-hal lain dan tidak fokus pada laporan saya,” ujar Hesti.

Ia menegaskan bahwa laporan yang ia ajukan sejak awal berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, sehingga ia berharap seluruh proses persidangan tetap berfokus pada substansi tersebut.

Atas tuntutan tersebut, Hesti Sitorus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Medan. Ia menilai tuntutan yang dibacakan jaksa merupakan bentuk keseriusan dalam menangani perkara yang dilaporkannya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Medan atas tuntutan yang telah dibacakan. Saya berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan seadil-adilnya dan memberikan kepastian hukum,” ujar Hesti.

Ia juga berharap majelis hakim nantinya dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk alat bukti yang telah disampaikan, sehingga putusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan.

Hesti menambahkan bahwa dirinya tetap mengikuti proses persidangan dengan harapan kebenaran dapat terungkap secara jelas melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 15 April 2026 dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Sementara itu, jawaban dari jaksa penuntut umum atas pledoi tersebut dijadwalkan pada Kamis, 16 April 2026. (AG)

Facebook Comments Box
Translate »