Kejati Sumut Tahan 4 Konsultan Pengawas, Total 12 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Batubara

  • Bagikan

&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">MEDAN&comma; BLINKISS – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang &lpar;PUTR&rpar; Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023 terus berlanjut&period; Setelah sebelumnya menahan delapan tersangka pada Jumat &lpar;29&sol;8&sol;2025&rpar;&comma; penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan dan menahan empat orang tersangka tambahan&comma; Senin &lpar;1&sol;9&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Keempat tersangka terbaru yang ditahan merupakan konsultan pengawas berinisial RS&comma; AHD&comma; ISRS&comma; dan FRH&period; Penahanan mereka dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut yang dikeluarkan pada 1 September 2025&comma; dengan penempatan di Rutan Tanjung Gusta Medan&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Plh&period; Kasi Penkum Kejati Sumut&comma; Muhammad Husairi&comma; SH&period;&comma; MH&comma; membenarkan langkah tersebut&period; Ia menjelaskan bahwa para konsultan pengawas diduga tidak melaksanakan tugas pengendalian mutu&comma; kuantitas&comma; dan waktu pekerjaan sebagaimana mestinya&period; Hal itu mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan pada proyek jalan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Seharusnya konsultan pengawas memastikan kualitas bahan serta hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis&period; Namun dalam praktiknya&comma; hal itu tidak dilakukan maksimal sehingga terjadi penyimpangan&comma;” terang Husairi&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Dari hasil penyidikan&comma; penyidik menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara&sol;daerah&period; Nilainya masih dalam proses penghitungan ahli&comma; dengan total kontrak pekerjaan sebesar Rp43&comma;74 miliar&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya&comma; keempat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat &lpar;1&rpar; jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No&period; 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No&period; 20 Tahun 2021&comma; juncto Pasal 55 ayat &lpar;1&rpar; ke-1 KUHP&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">Husairi menegaskan&comma; penetapan dan penahanan terhadap total 12 tersangka dalam kasus ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam menindak kasus korupsi&comma; terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik&period;<&sol;p>&NewLine;&NewLine;&NewLine;&NewLine;<p class&equals;"wp-block-paragraph">&OpenCurlyDoubleQuote;Korupsi di sektor pembangunan jalan umum merugikan masyarakat luas&period; Kejati Sumut akan serius menuntaskan perkara ini&comma;” tegasnya&period; &lpar;Agung&rpar;<&sol;p>&NewLine;<div id&equals;"wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2" style&equals;"width&colon;100&percnt;&semi;text-align&colon;left&semi;"> &NewLine;&Tab;&Tab;<span style&equals;"padding&colon; 10px&semi;font-size&colon;20px&semi;font-family&colon;Arial&comma;Helvetica Neue&comma;Helvetica&comma;sans-serif&semi;color&colon;&num;000000&semi;">Facebook Comments Box<&sol;span> &NewLine;&Tab;&Tab;<div class&equals;"fb-comments" data-href&equals;"https&colon;&sol;&sol;blinkiss&period;id&sol;kejati-sumut-tahan-4-konsultan-pengawas-total-12-tersangka-kasus-korupsi-proyek-jalan-di-batubara&sol;" data-order-by&equals;"social" data-numposts&equals;"70" data-width&equals;"100&percnt;" style&equals;"display&colon;block&semi;"><&sol;div><&sol;div><style>&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 span&comma;&num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;width&colon;100&percnt; &excl;important&semi;&rcub; &num;wpdevar&lowbar;comment&lowbar;2 iframe&lbrace;max-height&colon; 100&percnt; &excl;important&semi;&rcub;<&sol;style>

  • Bagikan
Exit mobile version